首页>
外文OA文献
>Perjanjian Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 (Studi Implementasi Azas Kebebasan Berkontrak di Balai Penelitian Tanaman Tembakau dan Serat Malang)
【2h】
Perjanjian Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 (Studi Implementasi Azas Kebebasan Berkontrak di Balai Penelitian Tanaman Tembakau dan Serat Malang)
Asas kebebasan berkontrak itu dapat diterapkan di dalam pelaksanaan perjanjian pengadaan barang/jasa, meskipun penerapannya tidak secaar mutlak, karena pada dasarnya asas kebebasan berkontrak itu sendiri tidak ada yang bersifat mutlak atau absolut. Pembatasan asas kebebasan berkontrak membatasi terhadap hal-hal yang diistilahkan menyangkut cacat dalam kehendak, seperti: kekhilafan, paksaan, penipuan dan penyalahgunaan keadaan. Asas kebebasan berkontrak mengakomodir asas kesetaraan atau asas keseimbangan di antara para pihak yang mengikatkan diri dalam pengadaan barang/jasa, yaitu pihak pengguna barang/jasa dan pihak penyedia barang/jasa dengan dilandasi oleh itikad baik, rasa saling percaya dan jujur, tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak yaitu antara Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak penyedia barang/jasa masing-masing derajat kedudukan yang sama bagi kedua belah pihak.
展开▼